Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com
Cinta Hanya Satu, Tetapi Sahabat Boleh Lebih Dari Satu :)

Senin, 02 Desember 2013

Cara Merubah Video Youtube Menjadi MP3 Tanpa Software
Jika anda sudah siap mempraktekkan Trik Video Gratis kali ini, silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  • Buka situs video streaming youtube di alamathttp://www.youtube.com 
  • Ketikkan nama video yang ingin anda ubah menjadi MP3 pada kotak pencarian. Kemudian tekan tombol search atau enter (admin menggunakan Video Klip Agnes Monika “Karena Ku Sanggup” sebagai bahan praktek).
  • Pilih salah satu video yang menarik untuk anda ubah menjadi MP3. Kemudian ambil link video tersebut (caranya dengan klik kanan pada judul video tersebut, kemudian pilih Copy Link Location)
  • Buka situs yang menyediakan jasa convert video youtube menjadi MP3 dialamathttp://www.youtube-mp3.org



 

  • Paste Link Video  yang mau dijadikan MP3
  • Klik Convert Video
  • Pilih Save File tunggu hasil Downloadnya
  •  Nikmati hasilnya
Cara Download Video Youtube tanpa Software


Nah, bagi anda yang sering mengalami masalah seperti saya ini, kesulitan bagaimana cara untuk download video Youtube ini, ternyata ada cara paling mudah untuk mendapatkan video yang anda inginkan untuk didownload.

§     Caranya hanya dengan menambahkan huruf “ss” tanpa tanda kutip, di depan url youtube.
§     Misal url Youtube: http://www.youtube.com/watch?v=lY7T8Mz-18s
§ Kemudian anda tambahkan ss di depan Youtube menjadi http://www.ssyoutube.com/watch?v=lY7T8Mz-18s. Kemudian tekan enter
Maka Anda akan di bawa ke halaman yang anda download

Enaknya download dengan cara ini juga pilihan format video yang disediakan juga lebih banyak dan lengkap.
Tinggal di pilih deh


Selamat Mencoba!!!!

Cara Membuat Efek Salju, Bintang dan Daun Berguguran, Bintang dan efek Love di Blog

Cara Membuat Bintang Berjatuhan, Efek Hujan Salju dan Daun Melayang Berguguran Pada Blog - Blog disertai aksesoris tampak manis dan elegan. Tulisan-tulisan blog kritis dengan efek unik dan menarik tentu membuat pembaca enjoy dan fresh. Blog terlihat hidup, sesuatu yang bergerak-gerak melayang berupa salju, bintang berjatuhan, dan daun berguguran, nice! Sangat indah jika itu ada pada blog sobat.

Kali ini kita membuat efek salju, daun, dan bintang melayang berjatuhan. Caranya sangat mudah dan tidak ‘ribet’, kita hanya memerlukan satu script saja yang cukup diletakkan pada template. Terlebih dahulu, berikut cara memasang bintang berjatuhan di blogspot:


1. Login di akun Blogger sobat,
2. ‘Stand by’ di halaman Dasbor, pergi ke Template,
3. Klik tombol Edit HTML,
4. Muncul box editor template, sembarang klik pada kotak tersebut, tekan Ctrl + F,
    cari kode </head> dan copy script di bawah ini dan letakkan di atas kode tersebut:

<script src="http://script-seo.googlecode.com/files/bintang-green.js" type="text/javascript"></script>
    Kode di atas memunculkan bintang yang bertaburan ketika mouse digerakkan.

    atau
<script type="text/javascript" src="http://script-seo.googlecode.com/files/bintang.js"></script>
    Kode di atas memunculkan bintang berjatuhan secara otomatis.
5. Simpan Template, dan lihat hasilnya.

Tutorial di atas masih dalam mempercantik blog dengan bintang berjatuhan. Lain halnya dengan memberi hujan salju bertaburan pada blog.

Efek salju melayang di blog:
Caranya sama dengan yang di atas, berikut scriptnya untuk menambahkan efek salju turun di blog:
<script src='http://script-seo.googlecode.com/files/salju.js' type="text/javascript"></script>
Daun berjatuhan atau berguguran di blogspot:
<script src='http://script-seo.googlecode.com/files/daun.js' type="text/javascript"></script>

Love Berjatuhan di Blog

<script src='http://blogtrikdantips-blogspot.googlecode.com/files/love_berjatuhan.js'></script>

Cara Memasang Musik.Lagu Berputar Secara otomatis Saat di Buka Di Blog

A. Musik/Lagu akan autoplay bila blog kita dibuka
  1. Masuk ke http://www.divine-music.info/
  2. Disitu akan ada menu berbagai macam jenis lagu pilih, klik salah satu yang diinginkan / cari lagu kesukaan kamu.
  3. Setelah itu akan muncul tampilan para penyanyinya pilih sesuai kesukaan anda dan pilih juga lagu yang akan dimainkan.
  4. Disitu akan ada kode EMBEDED copy kode itu dan masukkan ke kode html blog anda [Udah tau kan cara nya]
  5. Selesai dan dengarkan hasilnya.
B. User memilih mau memainkan lagu atau tidak
  1. Masuk ke http://musik-live.net
  2. Pilihan tampilan menu Skin Mp3 Player, setelah menemukan tampilan yang sesuai dengan keinginan lalu copy dan paste kode yang diberikan dibawah tampilan musik player tersebut pada sidebar.
  3. Selesai dan lihat hasilnya
Jika lebar dan tinggi dari player musik tersebut tidak sesuai dengan sidebar, kita tinggal merubah nilai Width dan Height nya saja. 

C. Memasang sendiri lagu sesuai dengan keinginan kita
  1. Masuk ke http://4shared.com mestinya kita register dulu ya.
  2. Selesai register login dan upload lagu kesayangan kita.
  3. Setelah itu centang file lagu kita dan klik kanan mouse pilih "berbagi pakai dan keamanan". Disitu akan muncul tab, pilih tab Pasang. Copy kode yang muncul dan masukkan ke blog kita.
  4. Nikmati hasilnya.

Cara Memasang Widget Animasi Yang Lucu dan Keren di Blog

Cara Memasang Widget Animasi Di Blog


1.Copy script yang ingin anda munculkan animasinya
2.Login ke Blog
3.Pilih Rancangan
4.Tambah gedget
5.Pilih edit html atau script,
6.Pastekan script tadi
7.Lalu save.. “pasti akan langsung  muncul animasi yang anda pilih tadi” 

selamat mencoba..

1.helicopter



<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:130px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020389.gif" title="widget animasi lucu bergerak atau gif"  alt="animasi bergerak naruto dan onepiece"/></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

2. Ekspresi muka


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/742/th/74214.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">Ekspresi</a></center></small></div>
3. Kodok mata gede



<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/466/th/46606.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

4 Spiderman


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/3/th/312.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

5.Pig


 <div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/110/th/11046.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

6. Muka senyum



<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/197/th/19769.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

7. monyet


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/458/th/45845.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

 8.Doraemon


 <div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/1031/th/103123.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

9.Spongebob


 <div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/1028/th/102882.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

10.Panda

<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/212/th/21215.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

11.Monyet loncat


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/539/th/53966.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

12.Anime cewek


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/228/th/22801.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

13.Saringgan


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/712/th/71266.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

14.Naruto berubah


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:130px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="http://s.myniceprofile.com/myspacepic/656/th/65649.gif" title="My widget" alt="animasi  bergerak gif" /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">My Widget</a></center></small></div>

15.Gajah loncat


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:120px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/"target="_blank"><img border="0"src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203BC.gif"title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">Widget-Animasi</a></center></small></div>

16. Lumba lumba


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:160px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/"target="_blank"><img border="0"src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203BA.gif"title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">Widget Animasi</a></center></small></div>

17.Kucing tidur


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:140px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/"target="_blank"><img border="0"src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203C0.gif"title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">Widget Animasi</a></center></small></div>

18.Ayam betelur


<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:100px;height:130px;"><a href="http://permathic.blogspot.com/"target="_blank"><img border="0"src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020541.gif"title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://permathic.blogspot.com/2012/04/kumpulan-widget-animasi-yang-lucu-dan.html" target="_blank" title="Cara Memasang Widget Animasi">Widget</a></center></small></div>

Rabu, 27 November 2013

MACAM-MACAM DOMAIN
Macam-Macam domain sebagai berikut
Domain Indonesia , terdiri dari
.co.id untuk perusahaan
.ac.id untuk akademi setara perguruan tinggi / universitas
.sch.id untuk sekolah
.go.id untuk instansi pemerintah
.mil.id untuk instansi pemerintah
.web.id untuk perorangan atau pribadi
.or.id untuk organisasi
Domain TLD ( Top Level Domain )terdiri dari antara lain
.Com : di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
.Net : di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
.Org : di gunakan untuk kepentingan organisasi.
.Info : di gunakan untuk kepentingan informasional website.
Domain Co.Tld (country top level domain ) atau ada yang menyebut CC TLD ( country coded top level domain)

Level Domain

Top Level Domain adalah deretan kata dibelakang nama domain seperti
  1. .com (dotcommercial)
  2. .net (dotnetwork)
  3. .org(dotorganization)
  4. .edu(doteducation)
  5. .gov(dotgoverment)
  6. .mil(dotmilitary)
  7. .info (dotinfo)
  8. dll
Ada dua macam Top Level Domain, yaitu Global Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah seperti yang pada di list diatas dan ccTLD adalah TLD yang diperuntukkan untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, net.id, or.id) atau Singapura dengan kode SG (com.sg, net.sg, dsb).

Second Level Domain (SLD) adalah nama domain yang anda daftarkan. Misalnya nama domain yang anda daftarkan adalah domainku.com, maka domainku adalah SLD dan .comnya adalah TLD.

Third Level Domain adalah nama setelah Second Level Domain . Misalnya nama domain yang anda miliki adalah domainku.com, maka anda dapat menambahkan nama lain sebelum domainku, yaitu mail.domainku.com atau estrex.domainku.com.
layanan yang menjual third level domain salah satunya adalah enom dengan : .us.com, .br.com, .cn.com, dll.
sementara yang memberikan secara cuma cuma adalah www.freedomain.co.nr memberikan .co.nr secara gratis dan www.co.cc yang memberikan .co.cc secara gratis
Sumber : Ketik di sini

Pengertian Domain

Domain adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menghapal maupun pengucapan.
Domain disewakan secara bebas dengan status sewa umumnya selama satu tahun. Umumnya nama domain memiliki fungsinya masing masing sesuai dengan keperluannya sebagai contoh domain .com adalah domain untuk komersil. Berikut adalah nama nama domain beserta fungsinya :
gov – Digunakan Untuk Untuk Pemerintahan
edu – Digunakan Untuk Institusi pendidikan
org – Digunakan Untuk Organisasi / Kegiatan Nonprofit
mil – Digunakan Untuk Militer
com – Digunakan Untuk Organisasi Profit / Komersial
net – Digunakan Untuk Organisasi Network
name – Digunakan untuk personal / keluarga
tv – Digunakan Untuk Pertelevisian
info – Digunakan Untuk kepentingan Informasi
biz – Digunakan Untuk Kepentingan Bisnis
travel – Digunakan Untuk Pariwisata
xxx – Digunakan untuk Hiburan Dewasa (Pornografi)
dan masih banyak lagiWalaupun telah ditetapkan fungsi domain domain tersebut, namun demikian masih banyak sekali yang tidak menggunakan domain sesuai fungsinya, termasuk domain ini ahmad-prayitno.com yang seharusnya ahmad-prayitno.name atau ahmad-prayitno.info dan domain domain lain
Dari domain domain tersebut ada domain yang bersponsor seperti .aero .cat .coop .jobs .mobi .museum .pro .tel .travel ada pula domain yang tidak bersponsor seperti .biz .com .edu .gov .info .int .mil .name .net .org. Selain itu ada juga domain yang diusulkan seperti .berlin .bzh .cym .gal .geo .kid .kids .mail .nyc .post .sco .web .xxx bahkan ada juga domain yang dihapus yaitu .nato
Beberapa contoh domain domain infrastruktur yaitu .arpa .root.
Agar informasi tentang domain lebih lengkap, berikut saya lampirkan daftar domain dan negaranya
.ac – Ascension
.ad – Andorra
.ae – Uni Emirat Arab
.af – Afganistan
.ag – Antigua dan Barbuda
.ai – Anguilla
.al – Albania
.am – Armenia
.an – Antillen Belanda
.ao – Angola
.aq – Antartika
.ar – Argentina
.as – Samoa Amerika
.at – Austria
.au – Australia
.aw – Aruba
.ax – Ã…land
.az – Azerbaijan
.ba – Bosnia Herzegovina
.bb – Barbados
.bd – Bangladesh
.be – Belgia
.bf – Burkina Faso
.bg – Bulgaria
.bh – Bahrain
.bi – Burundi
.bj – Benin
.bm – Bermuda
.bn – Brunei Darussalam
.bo – Bolivia
.br – Brasil
.bs – Bahama
.bt – Bhutan
.bv – Pulau Bouvet
.bw – Botswana
.by – Belarus
.bz – Belize
.ca – Kanada
.cc – Pulau Cocos
.cd – Republik Demokratik Kongo (dulunya .zr – Zaire)
.cf – Republik Afrika Tengah
.cg – Republik Kongo
.ch – Swiss
.ci – Côte d’Ivoire (Pantai Gading)
.ck – Kepulauan Cook
.cl – Chili
.cm – Kamerun
.cn – Republik Rakyat Cina
.co – Kolombia
.cr – Kosta Rika
.cs – Serbia dan Montenegro
.cu – Kuba
.cv – Tanjung Verde
.cx – Pulau Natal
.cy – Siprus
.cz – Republik Ceko
.de – Jerman
.dj – Djibouti
.dk – Denmark
.dm – Dominika
.do – Republik Dominika
.dz – Aljazair (Algeria)
.ec – Ekuador
.ee – Estonia
.eg – Mesir
.eh – Sahara Barat (tidak dipakai; tidak ada DNS)
.er – Eritrea
.es – Spanyol
.et – Ethiopia
.eu – Uni Eropa (kode domain yang “dikhususkan” oleh ISO 3166-1)
.fi – Finlandia
.fj – Fiji
.fk – Kepulauan Falkland
.fm – Federasi Mikronesia
.fo – Kepulauan Faroe
.fr – Perancis
.ga – Gabon
.gb – Britania Raya (Reserved domain by IANA; deprecated – see .uk)
.gd – Grenada
.ge – Georgia
.gf – Guyana Perancis
.gg – Guernsey
.gh – Ghana
.gi – Gibraltar
.gl – Greenland
.gm – Gambia
.gn – Guinea
.gp – Guadeloupe
.gq – Guinea Khatulistiwa
.gr – Yunani
.gs – Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan
.gt – Guatemala
.gu – Guam
.gw – Guinea Bissau
.gy – Guyana
.hk – Hong Kong
.hm – Pulau Heard dan Kepulauan McDonald
.hn – Honduras
.hr – Kroasia
.ht – Haiti
.hu – Hongaria
.id – Indonesia
.ie – Republik Irlandia
.il – Israel
.im – Pulau Man
.in – India
.io – Teritori Samudra Hindia Britania
.iq – Irak
.ir – Iran
.is – Islandia
.it – Italia
.je – Jersey
.jm – Jamaika
.jo – Yordania
.jp – Jepang
.ke – Kenya
.kg – Kirgizstan
.kh – Kamboja
.ki – Kiribati
.km – Komoro
.kn – Saint Kitts dan Nevis
.kp – Korea Utara (tidak dipakai; tidak ada DNS)
.kr – Korea Selatan
.kw – Kuwait
.ky – Kepulauan Cayman
.kz – Kazakhstan
.la – Laos
.lb – Lebanon
.lc – Saint Lucia
.li – Liechtenstein
.lk – Sri Lanka
.lr – Liberia
.ls – Lesotho
.lt – Lituania
.lu – Luxemburg
.lv – Latvia
.ly – Libya
.ma – Maroko
.mc – Monako
.md – Moldova
.me – Montenegro
.mg – Madagaskar
.mh – Kepulauan Marshall
.mk – Republik Makedonia
.ml – Mali
.mm – Myanmar
.mn – Mongolia
.mo – Makau
.mp – Kepulauan Mariana Utara
.mq – Martinique
.mr – Mauritania
.ms – Montserrat
.mt – Malta
.mu – Mauritius
.mv – Maladewa
.mw – Malawi
.mx – Meksiko
.my – Malaysia
.mz – Mozambik
.na – Namibia
.nc – Kaledonia Baru
.ne – Niger
.nf – Pulau Norfolk
.ng – Nigeria
.ni – Nikaragua
.nl – Belanda (ccTLD terdaftar pertama)
.no – Norwegia
.np – Nepal
.nr – Nauru
.nu – Niue
.nz – Selandia Baru
.om – Oman
.pa – Panama
.pe – Peru
.pf – Polinesia Perancis
.pg – Papua Nugini
.ph – Filipina
.pk – Pakistan
.pl – Polandia
.pm – Saint-Pierre dan Miquelon
.pn – Kepulauan Pitcairn
.pr – Puerto Riko
.ps – Otoritas Nasional Palestina
.pt – Portugal
.pw – Palau
.py – Paraguay
.qa – Qatar
.re РR̩union
.ro – Rumania
.rs – Serbia
.ru – Rusia
.rw – Rwanda
.sa – Arab Saudi
.sb – Kepulauan Solomon
.sc – Seychelles
.sd – Sudan
.se – Swedia
.sg – Singapura
.sh – Saint Helena
.si – Slovenia
.sj – Svalbard dan Jan Mayen (tidak dipakai; tidak terdaftar)
.sk – Slowakia
.sl – Sierra Leone
.sm – San Marino
.sn – Senegal
.so – Somalia
.sr – Suriname
.st – Sao Tome dan Principe
.su – Uni Soviet (terdepresiasi; digantikan; kode domain “dipakai untuk pergantian” oleh ISO 3166-1)
.sv – El Salvador
.sy – Suriah
.sz – Swaziland
.tc – Kepulauan Turks dan Caicos
.td – Chad
.tf – Teritorial Perancis Selatan
.tg – Togo
.th – Thailand
.tj – Tajikistan
.tk – Tokelau
.tl – Timor Leste
.tm – Turkmenistan
.tn – Tunisia
.to – Tonga
.tp – Timor Timur (terdepresiasi – gunakan .tl; kode domain “dipakai untuk pergantian” oleh ISO 3166-1)
.tr – Turki
.tt – Trinidad dan Tobago
.tv – Tuvalu
.tw – Republik Cina (Taiwan)
.tz – Tanzania
.ua – Ukraina
.ug – Uganda
.uk – Inggris (kode domain yang “dikhususkan” oleh ISO 3166-1) (lihat pula .gb)
.us – Amerika Serikat
.uy – Uruguay
.uz – Uzbekistan
.va – Vatikan
.vc – Saint Vincent dan Grenadines
.ve – Venezuela
.vg – Kepulauan Virgin Britania Raya
.vi – Kepulauan Virgin Amerika Serikat
.vn – Vietnam
.vu – Vanuatu
.wf – Wallis dan Futuna
.ws – Samoa (dulunya Samoa Barat)
.ye – Yaman
.yt – Mayotte
.yu – Yugoslavia
.za – Afrika Selatan
.zm – Zambia
.zw – Zimbabwe

Sumber : Click In Here

Definisi,Contoh dan Dampak E-Commerce

A. Definisi E-Commerce.
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1. Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3. Secar otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4. Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.
Adapun keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-Commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
2. Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
3. Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
4. Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.
B. Contoh E-Commerce.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.
C. Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
Didalam dunia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negativenya.
Dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak negativenya, yaitu :
1. Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.

Sumber : Click In Here
ETIKA BERINTERNET

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar [kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda. 
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5. Ketika 'Harus' Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu. Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda. Contohnya, ketika ingin menyampaikan saran untuk BEM:
[OOT] Saran untuk BEM Perguruan Tinggi ASIA.
6. Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu. 
8. Dilarang menghina Agama :
Ada beberapa forum dalam Situs ini yang memungkinkan terjadinya debat antar agama, atau debat antara Kristiani sendiri yang berlainan denominasinya. Untuk itu diharapkan agar masing-masing netter tidak menghina nama Tuhan, nama nabi, Kitab Suci, Denominasi dst. untuk membenarkan keyakinannya sendiri.
9. Cara bertanya yang baik :
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
10. Khusus - Netiket di SarapanPagi Biblika :
Dalam SarapanPagi Biblika ini, juga disediakan Forum khusus yaitu FORUM TERBUKA - TANYA-JAWAB, Forum ini bukan sebagai debat antar agama dengan mengkritisi agama lain. Tetapi sebagai diskusi yang baik yang memberikan jawaban-jawaban dan alasan-alasan dari kepercayaan Kristiani. Untuk itu Sahabat-sahabat SP mohon berdiskusi dengan santun penuh kasih dan menjadi tuan rumah yang baik bagi saudara-saudara kita dari kalangan Muslim dan juga kepercayaan lain.
11. Jangan Membicarakan Orang Lain 
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama "Forward", yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain. 
12. Jangan terlalu banyak mengutip 
Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja. 
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu.
Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik tombol "Reply", umumnya sebagian besar program mailer akan menulis ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban anda saja. Kutip Seperlunya saja.
13. Menahan diri dari menggunakan huruf berwarna dan gambar/warna background.
Pilihan warna akan mempersulit pemrosesan email, dan bisa mengakibatkan sulit dibaca, sehingga isi yang ingin disampaikan tidak sampai.
14. Jangan gunakan CC (copy carbon) 
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri. 
15. Jangan gunakan format HTML 
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text. 
16. Jawablah Secara Masuk Akal 
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat menyebalkan. 
17. Sebaiknya untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan 
Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong) bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi 'coz. Penggunaan kata sapa Bahasa Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Kalimat "Menurut hemat saya" bisa diganti menjadi IMHO (In My Humble Opinion) dan sebagainya.
18. Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia 'hanya' memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi lamban, dan ini jelas menambah beban pulsa.
Saat file melebihi kuota, maka proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi, anda bisa dituduh telah melakukan bomb-mail, yang di dalam dunia internet, dianggap sebagai tindakan kriminal.
Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa anda akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file-nya. Setelah rekan anda setuju, barulah kirim melalui attachment. Tapi untuk lebih amannya, gunakanlah situs yang khusus menyediakan jasa transfer file ini. Selain praktis, semua rekan anda pun bisa menentukan pilihan, ingin ikut mengunduh atau tidak, tanpa perlu risau e-mailnya terganggu. Toh sudah banyak situs-situs gratisannya.
19. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda. Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.
20. Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs
Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master yang bersangkutan. Malah, hal ini justru bisa memberikan keuntungan lebih. Ketika sang web master menyambut baik 'permohonan ijin' anda untuk mempelajari source code-nya dan ada hal yang tidak anda pahami, menjadi sangat mudah untuk bertanya kepadanya.


sumber klik disini

Rabu, 30 Oktober 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Sumber : Click In Here